SPI UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Gelar Rapat Koordinasi (RaKor rutin): Bahas Persiapan BC KAP dan Penguatan Tata Kelola

Purwokerto – Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat, 12 September 2025 dan Senin, 15 September 2025. Pertemuan ini membahas sejumlah agenda penting terkait persiapan pelaksanaan Beauty Contest (BC) Kantor Akuntan Publik (KAP) 2025, pembagian tugas auditor, hingga penyusunan regulasi internal untuk mendukung tata kelola universitas yang lebih baik

Salah satu fokus utama Rakor adalah persiapan kegiatan BC KAP 2025 yang dijadwalkan pada 17 September 2025. Dalam rapat, SPI menegaskan perlunya pengumuman peserta tepat waktu, penyusunan rundown kegiatan, serta penunjukan dewan juri. Beberapa nama yang diajukan sebagai juri antara lain Prof. Dr. Rohmad, Dr. Jamal, Wakil Rektor II, Hj. Kusmiyatun, dan Dr. Hj. Rachmini. Selain itu, SPI juga menyiapkan formulir penilaian untuk juri dan memastikan proses seleksi berjalan objektif. Dari hasil BC nantinya akan dipilih tiga nominator KAP terbaik untuk diajukan kepada Dewan Pengawas.

Selain membahas BC KAP, Rakor juga menyoroti beberapa temuan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI). Salah satunya adalah perlunya pembagian jobdesk yang lebih jelas untuk setiap auditor agar pekerjaan lebih efektif dan efisien. Dengan adanya empat auditor baru, SPI berkomitmen mengatur pembagian tugas bersama maupun individu sesuai kompetensi masing-masing.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah penyusunan Kode Etik Auditor. Saat ini SPI belum memiliki aturan resmi terkait kode etik, sehingga rapat menyepakati perlunya pembuatan pedoman secara umum terlebih dahulu, yang nantinya bisa diperbarui secara detail sesuai kebutuhan. SPI juga mencatat pentingnya menyusun SOP Reviu Juknis agar proses administrasi lebih tertib dan dinamis.

Dalam Rakor juga dibahas beberapa isu organisasi, seperti tindak lanjut Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (Juknis Ormawa) yang sempat tertunda di Senat Universitas. Selain itu, SPI menyinggung perlunya evaluasi terhadap panduan kemahasiswaan, pedoman penghargaan mahasiswa, serta penyelesaian beberapa temuan hasil pengawasan yang belum dapat ditindaklanjuti. Untuk hal ini, SPI menargetkan batas waktu hingga 30 September 2025 untuk menentukan temuan mana yang layak diusulkan perbaikan.

Rapat koordinasi tanggal 15 September lebih difokuskan pada teknis pelaksanaan BC KAP, mulai dari materi presentasi peserta, publikasi berita kegiatan melalui Humas, hingga pengumuman pemenang di website dan grup resmi UIN. SPI juga membahas kebutuhan teknis seperti penyediaan konsumsi, penambahan pagu anggaran, serta penggunaan akun Zoom TIPD sebagai sarana penyelenggaraan daring.

Dengan adanya Rakor ini, SPI berharap seluruh persiapan BC KAP 2025 dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat tata kelola internal. Lebih jauh, SPI berkomitmen terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mendukung UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang bersih dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *