Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan PTKN


