Tugas dan Fungsi

Tugas SPI

Tugas SPI adalah memperbaiki operasional PTKN BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi, reviu, pemantauan, dan konsultansi, untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola PTKN

Fungsi SPI

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, berdasarkan Bab I Ketentuan Umum pasal 1 SPI Universitas UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana Pengawasan Internal;
  2. Pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
  3. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya pada PTKN BLU;
  4. Pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen pada PTKN BLU;
  5. Pembuatan laporan hasil Pengawasan Internal dan menyampaikan laporan tersebut kepada Pimpinan PTKN, dan/atau Dewan Pengawas pada PTKN BLU;
  6. Pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/ peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis PTKN BLU;
  7. Pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, dan Pembina BLU pada PTKN BLU;
  8. Pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
  9. Reviu laporan keuangan pada PTKN BLU; dan
  10. Pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *